SLEMAN -- Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Koramil 15/Moyudan kodim 0732/Sleman melakukan kegiatan Operasi Yustisi terhadap masyarakat atau pelanggar protokol kesehatan yang diselenggarakan secara serentak di seluruh kabupaten Sleman.
Jumat, (25/9/2020) pagi ini Danramil Moyudan kapten Inf Sukoharjo bersama anggota dan Polsek serta relawan melaksanakan Operasi Yustisi di jalan Ngijon Sumberagung Moyudan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak memakai masker.
Dalam kesempatannya, Danramil moyudan mengatakan bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan kami berikan sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tahun 2020 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
” Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan moyudan.ujarnya"
Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin memakai masker. Karena maskerku menyelamatkanmu, maskermu menyelamatkanku,pungkasnya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar