Danramil 08/Kalasan Mayor Inf Priyo Hanggono mengatakan Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan oleh personil Koramil 08/Kalasan, Polsek dan Satpol PP. Pelanggar disiplin masker mendapat sanksi beragam, mulai dari mengucapkan Pancasila, tindakan fisik berupa pus up dan membersihkan dengan lokasi yang sudah di tentukan oleh satgas.
Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 ini digelar untuk mengingatkan kesadaran terhadap masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M. “Kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),”ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan “Operasi ini untuk menekan pelanggaran dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari–hari dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak Saya minta tertibkan pada diri kita terlebih dahulu, kita sama – sama belajar mendisiplinkan diri kita sendiri dulu. Maka kita tidak ragu lagi mendisiplinkan masyarakat,” jelas Danramil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar