Sleman - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi MENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat ( PPKM ) Darurat,Koramil 15/Moyudan Kodim 0732/Sleman bersama Gugus Tugas Covid-19 kapanewon melaksanakan patroli pendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat di wilayah kapanewon Moyudan,Kamis ( 08/07/2021 )
Tim gabungan yang terdiri dari Koramil 15/Moyudan, Polsek,serta Kapanewon Moyudan tersebut menyusur tempat yang di jadikan berkerumunya masyarakat di antaranya warung dan tempat tempat lainya.
Danramil 15/Moyudan Kapten Arh Sukoharjono mengatakan, Patroli gabungan yang digelar di masa PPKM darurat ini, untuk menekan lonjakan wabah Covid-19 khususnya di wilayah Moyudan pada Umumnya Kabupaten Sleman.
Ia pun menuturkan, dalam kegiatan patroli ini,Langsung melakukan peninjauan kondisi di lapangan dan langsung memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
" Termasuk memberikan arahan kepada pedagang kaki lima,pemilik rumah makan dan mini market untuk membatasi jam buka sesuai dengan aturan Imendagri No 15 Th.2021 ," Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar